Menuju konten utama

Jadi Tersangka atas Laporan Luhut, Haris Azhar & Fatia Tak Ditahan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadialan atas penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Jadi Tersangka atas Laporan Luhut, Haris Azhar & Fatia Tak Ditahan
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Polda Metro Jaya tidah menahan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti usai diperiksa selaku tersangka kemarin, Senin (22/3/2022).

Haris dan Fatia merupakan tersangka pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Usai diperiksa selaku tersangka, Fatia menyatakan bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan Haris.

"Kalau dari kami, praperadilan akan ditempuh dan berdasarkan hasil pemeriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya," ujar Fatia di Polda Metro Jaya, Senin.

Fatia mengaku ditanya penyidik soal riset koalisi masyarakat sipil dan pernyataannya dalam tayangan YouTube yang diperkarakan Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Haris menyatakan akan menyerahkan dokumen dan daftar saksi kepada penyidik pada Rabu pekan depan.

Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis menambahkan kliennya menyampaikan hal-hal yang lebih detail, termasuk dokumen pendukung, soal skandal ekonomi yang diduga melibatkan Luhut.

"Sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari sembilan lembaga swadaya masyarakat. Penjelasan yang detail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya, supaya kepolisian bisa segera menindaklanjuti," ucap dia.

Menurut Nurkholis, kepolisian dapat menggunakan otoritasnya untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara yang menjerit Haris dan Fatia.

"Polisi sendiri bisa menghentikan penyidikan ini demi hukum dan juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait kejahatan ekonomi tadi," imbuh dia.

Kasus Haris dan Fatia melawan Luhut ini bermula pada Agustus 2021. Kala itu, Fatia tampil dalam akun YouTube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!"

Kuasa hukum Luhut lalu menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.

Hal ini berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Kajian koalisi masyarakat sipil menyebutkan ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang disebut koalisi masyarakat sipil terafiliasi dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut.

Baca juga artikel terkait HARIS AZHAR VS LUHUT PANDJAITAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan