Menuju konten utama

Bukan Wewenang Luhut Ingin Audit Sumber Dana LSM

Dengan mengaudit sumber dana LSM, Luhut Binsar Pandjaitan sama saja menganggap LSM sebagai musuh negara.

Bukan Wewenang Luhut Ingin Audit Sumber Dana LSM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sama saja telah mengancam kebebasan berserikat dengan mengatakan akan mengaudit sumber dana semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pernyataan Luhut itu disampaikan saat menjadi saksi pelapor dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Ubed mengatakan perkataan Luhut tersebut merupakan ancaman yang tak berdasar yang seolah-olah menggambarkan LSM itu tidak profesional dan musuh negara.

"Itu nada ancaman yang merusak kebebasan berserikat atau berorganisasi di Indonesia," kata Ubed saat dihubungi Tirto, Jumat (9/6/2023).

Pernyataan Luhut tersebut, kata Ubed, setidaknya juga mengandung dua kesalahan. Pertama, bahwa saat ini tidak ada undang-undang yang memerintahkan seorang menteri melakukan audit terhadap sumber dana LSM.

"Artinya tidak ada dasar hukumnya," tegas Ubed.

Kedua, jika Luhut menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, hal tersebut tetap keliru karena UU tersebut hanya mengamanatkan agar LSM menyerahkan laporan kepada pemerintah bagi LSM yang mendapatkan pendanaan dari luar negeri, itu pun, kata Ubed, bukan menyampaikan laporan kepada Menkomarves.

Ubed juga mengingatkan bahwa mengaudit sumber dana LSM bukan merupakan tugas Luhut sebagai Menkomarves. Ia mengatakan bahwa jika Luhut tetap memaksakan diri, tindakannya tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk represivitas.

"Selain itu saya kira Luhut ini perlu diingatkan secara keras bahwa itu bukan pekerjaannya. Sebab lazimnya, audit terhadap lembaga LSM itu dilakukan oleh pemberi dananya atau donornya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima donor," kata Ubed.

"Perlu diketahui juga bahwa LSM atau NGO besar itu selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terpercaya. Jadi Aneh kalau Luhut yang mengaudit, itu audit represi," imbuh Ubed.

Baca juga artikel terkait KASUS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto