Menuju konten utama

YLBHI dkk Laporkan Balik Luhut atas Dugaan Kejahatan Ekonomi

Luhut akan dipolisikan atas dugaan kejahatan ekonomi, buntut dari hasil riset masyarakat sipil soal Papua yang lebih dulu dikriminalisasikan.

YLBHI dkk Laporkan Balik Luhut atas Dugaan Kejahatan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil akan mengadukan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke kepolisian. Luhut dan sejumlah nama akan dipolisikan atas dugaan kejahatan ekonomi.

“Hari ini berbagai masyarakat sipil sedang mengadukan balik Pak Luhut dan beberapa nama lainnya kepada Polda Metro terkait dugaan kejahatan ekonomi,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, di kantor Kontras, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

“Ini bagian dari praktik bisnis yang tidak baik, dalam banyak undang-undang itu merupakan bagian dari kejahatan ekonomi,” sambungnya.

Hal ini merupakan buntut dari hasil riset masyarakat sipil yang dibahas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam akun Youtube Haris Azhar, yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!, malah dibalas dengan kriminalisasi.

Kini Haris dan Fatia resmi jadi tersangka dan penyidik Polda Metro Jaya telah satu kali memeriksa mereka.

Keduanya dijerat Pasal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam kajian koalisi, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara, Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia menyatakan rantai kekerasan di Papua yang telah memakan banyak korban harus segera dihentikan. Termasuk yang disebabkan oleh pengerukan sumber daya alam yang didukung oleh penempatan satuan-satuan militer.

“Riset ekonomi-politik ini seharusnya menjadi bahan diskusi publik untuk memperbaiki berbagai kesalahan tata kelola sumber daya alam di Papua yang selama ini merugikan orang asli Papua, dan selayaknya ditanggapi secara sehat dengan argumen-argumen yang rasional, bukan dengan pemidanaan seperti ini”, tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS LUHUT VS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto