Menuju konten utama

Anwar Usman dan Potensi Konflik Kepentingan Lingkar Presiden Jokowi

Secara etik, Ketua MK Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya, karena sulit melepaskan konflik kepentingan jika tergugat presiden.

Anwar Usman dan Potensi Konflik Kepentingan Lingkar Presiden Jokowi
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman berdiri usai memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dikabarkan akan menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengonfirmasi kabar tersebut.

Gibran enggan mengungkapkan lebih lanjut ihwal tanggal pernikahan Anwar dan Ida. "Tanya yang bersangkutan [jadwal pernikahan] aku ora ngerti [tidak mengerti]," imbuh dia.

Anwar menjadi duda usai sang istri, Suhada H. Ahmad meninggal dunia pada akhir Februari 2021. Sementara Idayati menjanda pasca sang suami, Hari Mulyono meninggal pada 2018.

Anwar Usman menjabat sebagai hakim konstitusi sebanyak dua periode. Pertama, 6 April 2011 sampai 6 April 2016. Kedua, 6 April 2016 sampai 6 April 2026. Dan sejak 2 April 2018, ia menjadi Ketua MK sampai 6 April 2026.

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menilai rencana Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Secara etik Ketua MK harus mundur dari jabatannya. Karena sulit melepaskan konflik kepentingan jika tergugat adalah presiden," ujarnya kepada Tirto, Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, seorang hakim tidak diperkenankan memimpin persidangan jika terdakwa memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim. Itu akan membuat putusan MK tercemar, kata Helmi.

"Karena 9 hakim MK semuanya terlibat dalam pembuatan putusan berbeda dengan hakim di peradilan umum yang dapat dikeluarkan dari majelis sebuah putusan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari juga menilai posisi Anwar akan membuat masyarakat kian skeptis terhadap setiap putusan MK. Bagaimana pun MK akan menyidangkan perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden, kata Feri.

“Misalnya, pengujian UU IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena presiden adalah salah satu pihak,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (22/3/2022).

Menurut Feri, mestinya Anwar menghindari segala potensi konflik kepentingan tersebut. Ia boleh saja menikahi adik dari Presiden Joko Widodo namun ia mesti menanggalkan jabatannya sebagai Ketua MK.

“Penyelenggara negara diminta menjauhkan diri dari konflik kepentingan berupa relasi kekeluargaan,” ujar Feri.

Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 5 angka (4) menyatakan: penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Serta Pasal 5 angka (6) menyatakan: penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika penyelenggara negara melanggar Pasal 5 angka (4) maka sanksinya berupa penjara 2 tahun sampai 12 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp 1 miliar.

“Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan,” tukas Feri.

Perihal segala dugaan tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, Anwar Usman akan memberikan keterangan pribadi.

“Pak Anwar Usman akan menyampaikan keterangan secara langsung pada saatnya nanti. Termasuk merespons tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi,” ujar Fajar kepada Tirto, Senin (21/3/2022).

Konflik Kepentingan di Lingkar Jokowi

Isu konflik kepentingan sudah masuk ke meja keluarga Presiden Jokowi sejak anak sulung, Gibran Rakabuming Raka dan menantu, Bobby Nasution menjadi kepala daerah. Gibran menjadi Wali Kota Surakarta melalui PDIP dan Bobby menjadi Wali Kota Medan dari partai yang sama.

Meski demikian, Peneliti Pusat Riset Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai relasi mereka masih berjalan normal. Sebab, Jokowi masih bersikap netral dan mereka saling bisa menempatkan posisi.

“Familinya seperti sudah tahu ada demarkasi yang jelas dalam kapan melihat Jokowi sebagai Presiden dan Jokowi sebagai figur bapak atau kakak,” ujar Wasisto kepada Tirto, Senin.

Meski begitu, Jokowi mesti berhati-hati terhadap pihak-pihak yang akan menunggangi relasi famili. Semakin lebarnya sayap keluarga Jokowi, rentan didekati kelompok kepentingan, kata Wasisto.

Sehingga Jokowi mesti benar-benar mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan dalam kondisi tertentu.

“Misalnya saja soal promosi atau demosi jabatan publik dan intervensi terhadap proses pembuatan kebijakan publik,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK KEPENTINGAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri