Menuju konten utama

Konflik Kepentingan dan Kritik KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN

Peneliti ICW Firdaus Ilyas menilai rangkap jabatan kerap membuka peluang benturan kepentingan karena satu orang yang sama memegang lebih dari satu jabatan.

Konflik Kepentingan dan Kritik KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN
Kantor BUMN. FOTO/Googlemaps

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkritik komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki jabatan di luar perusahaan pelat merah. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat kementerian atau lembaga yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Kritik ini dilontarkan Agus karena menilai komisaris tak optimal dalam menjalankan tugasnya di BUMN. Karena itu, Agus berharap agar rangkap jabatan ini dihapuskan sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi. Terutama menyangkut nasib pengawasan di lingkup BUMN.

“Kita mengalami hari ini, banyak sekali komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha itu. Karena dengan rangkap jabatan kerjanya separuh-separuh, di dirjen separuh, di komisaris separuh,” kata Agus dalam acara yang membahas sistem pengawasan internal BUMN, di Gedung KPK, Kamis (9/5/2019).

Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas memahami kekhawatiran ketua KPK lantaran rangkap jabatan memang kerap membuka peluang terjadinya korupsi. Hal ini berasal dari besarnya potensi benturan kepentingan karena satu orang yang sama memegang lebih dari satu jabatan.

Firdaus mencontohkan seorang Dirjen di kementerian yang bertugas membuat keputusan. Namun, karena yang bersangkutan juga menjabat komisaris di perusahaan BUMN, maka ia pun menerima implikasi dari kebijakan yang dibuatnya itu.

Menurut Firdaus, meski seseorang memiliki kompetensi di bidang terkait, tapi potensi benturan kepentingan pihak tertentu maupun pribadinya itu akan selalu ada. Hal ini, kata dia, akan berdampak pada buruknya tata kelola BUMN.

“Kalau terjadi, keputusan itu mengarah pada kepentingan tertentu. Bisa ada implikasi pada tidak prudent-nya kebijakan yang diambil. Jadi bisa berujung korupsi,” ucap Firdaus saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (10/5/2019).

Selain itu, Firdaus juga mendapati pola penempatan jabatan di BUMN yang kerap dimanfaatkan sebagai hadiah politik bagi pendukung calon presiden tertentu. Alhasil, kata dia, persoalan jabatan di BUMN ini sudah merambah pada pergesekan kepentingan politik.

Karena itu, Firdaus berharap agar pos-pos di BUMN ini diisi oleh mereka yang benar-benar ingin fokus menjalankannya tanpa terbelit jabatan lain. Menurut Firdaus, bila pola penempatan ini tak diubah, maka ia tak heran bila carut-marut kepentingan dalam BUMN terus terjadi.

“Seharusnya orang-orang itu memilih mau menjabat di birokrasi atau direksi BUMN saja. Kita, kan, tidak kekurangan orang-orang pintar. Tinggal gimana bisa kita akomodir,” ucap Firdaus.

Ombudsman Republik Indonesia, per 2017 setidaknya mencatat terdapat 222 komisaris di banyak BUMN yang merangkap jabatan di kementerian/lembaga lain. Mereka tercatat sebagai komisaris dan direksi BUMN yang merangkap jabatan dari unsur TNI-Polri, akademisi (dosen, guru besar, dan peneliti), kementerian, hingga sesama BUMN.

Komisioner Ombudman RI, Ahmad Alamsyah mengatakan hal ini sebenarnya telah dilarang dalam Pasal 17 (a) UU No. 25 Tahun 2009. Namun, penggunaan kata “pelaksana” dianggap hanya mencangkup posisi di bawah eselon 1 sehingga kerap diabaikan.

Padahal, kata Alamsyah, hal ini jelas keliru lantaran justru para pejabat setingkat eselon 1 dan ke atasnya yang paling mungkin mengalami benturan kepentingan.

“Menurut kami ini pelanggaran etika yang dibiarkan berlarut-larut. Ada tuntutan untuk memperbaiki aturan biar lebih tegas,” ucap Alamsyah saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (10/5/2019).

Selain benturan kepentingan, Alamsyah juga menyoroti adanya dugaan pemborosan keuangan negara. Sebab, rangkap jabatan menyebabkan mereka menerima gaji dobel sebagai komisaris maupun jabatannya di kementerian atau lembaga pemerintah.

Lagi pula, kata Alamsyah, mereka belum tentu bekerja penuh waktu sekaligus di kedua jabatan itu. Kalau pun rangkap ini dipaksakan ada, ia meminta agar pemberian gaji dilakukan secara tunggal.

“Jangan sampai dia digaji komisaris dan kementerian jadi double payment. Kami menyarankan ada single salary system,” ucap Alamsyah.

Alamsyah pun menyarankan agar pemerintah membenahi sistem perekrutan komisaris. Agar tak kerap dimanfaatkan dengan kedekatan politik atau kekuasaan, ia meminta agar mekanismenya dilakukan secara transparan dan terbuka rekam jejaknya untuk dapat diawasi masyarakat.

“Perlu ada recruitment yang transparan. Enggak bisa sembarang orang jadi komisaris apalagi karena kedekatan atau politik,” ucap Alamysah.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN, Ferry Andrianto mengaku belum bisa berkomentar terkait masalah ini. Sebab, kata dia, hal ini perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan internal di Kementerian BUMN.

“Ini, kan, sensitif ya. Mungkin nanti saya diskusi dulu dengan tim, teman-teman kami di unit inspektorat,” ucap Ferry saat dihubungi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz