tirto.id - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menilai rencana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menikahi adik Presiden Joko Widodo yakni Idayati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Secara etik Ketua MK harus mundur dari jabatannya. Karena sulit melepaskan konflik kepentingan jika tergugat adalah presiden," ujar Helmi kepada reporter Tirto, Selasa (22/3/2022).
Helmi mengatakan seorang hakim tidak diperkenankan memimpin persidangan jika terdakwa memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan hakim. Hal itu akan membuat putusan MK tercemar, kata Helmi.
"Karena 9 hakim MK semuanya terlibat dalam pembuatan putusan berbeda dengan hakim diperadilan umum yang dapat dikeluarkan dari majelis sebuah putusan," ujarnya.
Rencana pernikahan Anwar dan Idayati dikonfirmasi oleh Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming. Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan lebih lanjut ihwal tanggal pernikahan Anwar dan Ida.
"Tanya yang bersangkutan (jadwal pernikahan) aku ora ngerti," imbuh Gibran.
Anwar merupakan duda usai sang istri, Suhada H. Ahmad meninggal dunia pada akhir Februari 2021. Sementara Idayati menjanda usai sang suami, Hari Mulyono meninggal pada 2018.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan