Menuju konten utama

Rezim Jokowi Dinilai Tak Anggap Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Denny Indrayana mengkritik pemerintah yang telah banyak mengobrol resmi bagi para koruptor.

Rezim Jokowi Dinilai Tak Anggap Korupsi Kejahatan Luar Biasa
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai pemerintahan Jokowi telah memberikan banyak kemudahan bagi para koruptor. Sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

"Sulit mengubah, kalau cara pandang rezim berteman mesra dengan koruptor. Mesti pergantian rezim melalui pemilu. Pemilu 2024 mesti dilaksanakan," ujar Denny kepada Tirto, Senin (21/3/2022).

Menurut Denny ada tiga indikator rezim telah bermesraan dengan koruptor. Pertama, KPK dilumpuhkan dengan mengubah UU KPK dan pemecatan terhadap puluhan pegawai melalui intrik tes wawasan kebangsaan. KPK menjadi macan ompong sekarang, kata Denny.

Kedua, Mahkamah Agung (MA) dinilai kerap memberikan diskon hukuman untuk para koruptor. Tindakan itu semakin mudah dilakukan ketika MA mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sejumlah pasal dalam beleid itu dicabut, semisal ketentuan justice collabolator (JC) pada Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) dan Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3). Sehingga, seorang narapidana koruptor, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan HAM berat tidak perlu menjadi JC hanya untuk mendapat remisi.

Terbaru terpidana korupsi OC Kaligis bebas lebih cepat setelah mendapatkan cuti menjelang bebas. Ia mestinya masih mendekam di Lapas Sukamiskin hingga Juli 2022. Namun dia sudah menghirup udara segar pada Maret 2022.

"Rezim sekarang tidak lagi menganggap tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tapi kembali menjadi kejahatan biasa-biasa saja," tandas Denny.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky