Menuju konten utama

Sempat Ditunda, Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Hari Ini

Pembacaan putusan perkara mantan pejabat Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, akan digelar  Senin (8/1/2024) hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sempat Ditunda, Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjalan usai sidang lanjutan dirinya diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024) hari ini. Rafael merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan putusan Rafael ini seharusnya digelar, Kamis (4/1/2024) lalu. Tetapi ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan untuk Rafael.

"Sidang ditunda sampai Senin 8 Januari, terdakwa [Rafael] kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim akan menyatakan bersalah Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tersebut. Ali mengatakan pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023.

Selain itu, Rafael juga dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan Rafael adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, Terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Terakhir, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin