Menuju konten utama

Fakta-fakta Sidang TPPU Rafael Alun: Terima Fee Konsultan Pajak

Pada sidang hari ini terungkap Rafael Alun mendapat marketing fee sebesar 20 persen karena membawa PT Birotika Semesta (DHL).

Fakta-fakta Sidang TPPU Rafael Alun: Terima Fee Konsultan Pajak
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun (kanan) berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut menghadirkan saksi bernama Seno, Mantan Finance Manajer PT Birotika Semesta tahun 2000 sampai 2008.

Pemanggilan terhadap Seno merupakan tindak lanjut dari persidangan yang berlangsung sebelumnya, Rabu (27/9/2023), dimana terungkap bahwa Rafael mendapat marketing fee sebesar 20 persen karena membawa PT Birotika Semesta (DHL).

Mula-mula, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan apakah tugas Seno sebagai Finance Manajer PT Birotika Semesta juga terkait perpajakan.

"Secara struktural, perpajakan ada di bawah saya tapi tugas utama saya menyiapkan laporan keuangan seperti laba rugi dan balance sheet," tuturnya.

Seno kemudian mengungkapkan bahwa PT Birotika Semesta pernah diperiksa oleh Kantor Pajak Madya Jakarta Selatan di awal tahun 2000-an. "Pernah tahun 1999, 2000, dan 2001 itu untuk periode pajaknya. Diauditnya tahun 2002," ujar Seno.

PT Birotika Dibantu Audit oleh Konsultan Pajak Rafael Alun

Terkait audit tersebut, Seno menuturkan bahwa PT Birotika Semesta dibantu oleh perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). "Dibantu konsultan pajak. Untuk periode 1999, 2000 dan 2001 dibantu PT ARME," ungkapnya.

Lebih lanjut, Seno menjelaskan bahwa sebelumnya, ia tidak pernah mendengar tentang PT ARME dan tidak mengenal Rafael Alun. Kerja sama antara PT Birotika Semesta dan PT ARME diinisiasi oleh Chief Financial Officer (CFO) bernama Tim Dexter.

"Pada saat itu posisi saya sebagai Finance Manager. Yang menentukan atasan saya, CFO," jelasnya.

Demikian pula terkait dengan kontrak dan negosiasi, juga dilakukan CFO PT Birotika Semesta. "Untuk negosiasi itu tugasnya CFO. Selain itu, ada juga bagian procurement yang mengurus. Untuk pembagian tugas memang seperti itu strukturnya," urainya.

PT ARME Terima Imbalan Jasa Rp45 Juta per Tahun

Dalam persidangan, JPU KPK menampilkan dokumen kontrak antara PT ARME dan PT Birotika Semesta. Pada dokumen tersebut, terungkap bahwa tugas PT ARME untuk PT Birotika Semesta adalah mendampingi atau mewakili PT Birotika untuk menghadapi pemeriksaan pajak tahun 2002 yang dilakukan oleh Kantor Pajak Jakarta, menjawab pertanyaan, dan atau memberikan saran-saran atas permasalahan perpajakan yang dihadapi sehubungan dengan pemeriksaan.

Atas pendampingan tersebut, PT ARME kemudian mendapat imbalan jasa sebesar Rp45 juta untuk setiap tahun belum termasuk PPn.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri