tirto.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengakui dirinya sebagai pemilik PT Artha Mega Ekadhana (Arme), perusahaan yang bergerak dibidang konsultan pajak. Ia mengakui keterlibatan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai komisaris perusahaan.
"Komisaris de jure itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar," ungkap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (25/9/2023).
Dia menyebut istrinya tidak terlalu aktif dalam pengelolaan perusahaan itu. Keterlibatan Rafael diklaim lebih banyak dibandingkan Ernie. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu seolah berusaha agar istrinya yang merupakan pemegang saham perusahaan tak disalahkan
“Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk rapat,” ungkap Rafael.
Hal ini berbeda dengan saksi Ary Fadilah, Mantan spesialis pajak PT Arme di persidangan. Dia bilang Ernie Meike Torondek, ikut terlibat pada beberapa kali rapat perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun.
"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham atau rapat manajemen atau kadang kala cuman kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau (Ernie) juga hadir," kata Ary
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Ary kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan keterlibatan Ernie dalam perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar. Soal penerimaan gratifikasi, Ernie disebut ikut menerima.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus ini, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Rafael didakwa dengan sangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat