tirto.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi pembelian rumah milik Grace Tahir di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Rafael yang dibacakan oleh Jaksa KPK hari ini.
"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp5,75 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Transaksi pembelian tersebut disamarkan menggunakan nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek yang juga disebut terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000," ujar jaksa.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai 16,6 Miliar rupiah.
Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Ia didakwa melakukan pencucian dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.
"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," sambung jaksa.
Atas perbuatan itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat