tirto.id - Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Perbuatan Rafael tersebut didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Gaya hidup Keluarga Rafael kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial. KPK kemudian melakukan klarifikasi harta kekayaan fantastis Rafael.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut kemudian menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan tim penyidik.
Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menduga Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukannya. Rafael juga diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.
Terkait perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi Rafael Alun Trisambodo. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Manado.
Jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah 6 bangunan, di Yogyakarta ada 3 bangunan sementara di Manado 11 bangunan. Diperkirakan seluruh aset tersebut bernilai Rp150 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah KPK menyita aset Rafael tersebut sesuai target KPK untuk memulihkan aset negara yang dinikmati koruptor dan memberikan efek jera.
"Total dari 20 aset yang disita jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang