Menuju konten utama

Rumah Milik Istri Rafael Alun Diputuskan Dirampas Negara

Rumah milik Ernie Meike adalah aset yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Rumah Milik Istri Rafael Alun Diputuskan Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023).. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan rumah istri eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, disita untuk negara.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Rumah milik Ernie Meike merupakan aset yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian yang tertulis dalam Putusan Nomor 8, dikutip Kamis (14/3/2024).

Dalam putusan yang sama, dinyatakan barang bukti nomor 553 berupa bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kramatpela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, barang bukti nomor 554 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT03/RW02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Lalu, barang bukti nomor 555 berupa satu bidang tanah seluas 236 meter persegi, yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Barang bukti nomor 556 berupa satu bidang tanah seluas 245 meter persegi, yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Kemudian barang bukti nomor 557 berupa satu bidang tanah seluas 237 meter persegi di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.

Sementara itu, barang bukti nomor 558 berupa satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi, lantai 9, nomor unit 9, tipe satu kamar tidur di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023).

Hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah pusat terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal memberatkan lain, Rafael telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama puluhan tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi