Menuju konten utama
Selain Didakwa Gratifikasi

Rafael Alun Didakwa Melakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi

Selain didakwa terima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi periode 2003-2023.

Rafael Alun Didakwa Melakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Ia didakwa melakukan pencucian dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara 2003 sampai dengan 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menambahkan, “Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut.”

Jaksa menyebut sejumlah modus pencucian uang yang dilakukan Rafael antara lain dengan menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan melakukan transfer uang senilai Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Selain itu, Rafael juga disebut menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menyimpan uang senilai 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Gaya hidup Keluarga Rafael kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial. KPK kemudian melakukan klarifikasi harta kekayaan fantastis Rafael. Eks pejabat DJP tersebut kemudian menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang ditemukan tim penyidik.

Sebagai bukti permulaan, tim penyidik menduga Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukannya. Rafael juga diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.

Terkait perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi Rafael Alun. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Manado. Adapun jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah 6 bangunan, di Yogyakarta ada 3 bangunan, sementara di Manado 11 bangunan. Diperkirakan seluruh aset tersebut bernilai Rp150 miliar.

Langkah KPK menyita aset Rafael tersebut sesuai target komisi antirasuah untuk memulihkan aset negara yang dinikmati koruptor dan memberikan efek jera.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz