Menuju konten utama

Penjelasan KPK soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka

KPK mengklaim penetapan tersangka Mieke masih menunggu proses pengungkapan bukti perkara dalam persidangan Rafael.

Penjelasan KPK soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Ernie Mieke Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo belum ditetapkan tersangka. Dalam persidangan Ernie disebut turut melakukan perbuatan hukum dalam kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Mieke masih menunggu proses pengungkapan bukti perkara dalam persidangan Rafael.

"Saya tidak bicara kemungkinan atau akan ya, kita lihat dari keterangan saksi, dari alat bukti, pasti nanti penyidik yang menentukan sikap, kan begitu," kata Alex dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan Mieke sebagai tersangka jika dalam persidangan ditemukan alat bukti yang cukup.

"Sangat mungkin (Mieke ditetapkan sebagai tersangka), kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/8/2023).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek dalam kurun waktu 11 tahun. Terhitung sejak 2002-2013. Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 Miliar. Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Dia didakwa melakukan pencucian dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin