Menuju konten utama

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna

Semua fraksi setuju RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat Paripurna.

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna
Fraksi Partai Gerindra Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruangan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). tirto.id/Fransiskus A Pratama

tirto.id - Pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat Paripurna. Keputusan itu setelah sembilan fraksi di komisi itu menyepakati revisi UU ASN itu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan RUU itu dibawa ke rapat Paripurna setelah semua fraksi menyatakan setuju.

"Dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui," kata Doli saat menutup rapat di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Doli mengatakan salah satu konsen Komisi II terhadap Undang-undang ini adalah menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan operator PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dicantumkan dalam peraturan pemerintah," ucap Doli.

Doli mengatakan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Oleh karena itu, tadi kita sudah menyepakati secara informal kita minta dalam waktu segera pemerintah menyiapkan draft Rancangan Peraturan Pemerintahnya," tutur Doli.

Pada rapat itu, Doli mengatakan pembahasan RUU tentang ASN telah dilakukan selama dua tahun sembilan bulan sejak rapat tingkat pertama pada 18 Januari 2021.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara Azwar Anas mengatakan, RUU ini hadir menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, dan profesional.

Selain itu, kata dia, RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah terutama di daerah luar Jawa.

"Untuk itu pemerintah dan DPR RI sepakat melakukan beberapa penyelesaian cluster dan menambah dua kluster pembahasan, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan Pengaturan Khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif, sehingga total klaster pembahasan RUU pembahasan perubahan Undang-undang Dasar adalah tujuh klaster," kata Aswar di ruang rapat.

Klaster, pertama kata dia, penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara menjadi penguatan pengawasan sistem merit. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN.

Ketiga, klaster kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan orang. Kelima, pengangkatan tenaga honorer menjadi penataan tenaga honorer.

Keenam, digitalisasi manajemen ASN dan ketujuh, penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.

Azwar Anas juga menyampaikan sejumlah agenda transformasi ASN. Di antaranya, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional; hingga penyempurnaan penataan tenaga honorer.

Dia mengatakan pemerintah akan merancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun dengan proses yang bisa lebih dari setahun.

"Sehingga birokrasi bisa lebih responsif dan kedepannya juga akan lebih fleksibel sistem rekrutmennya," tutur Azwar.

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Baca juga artikel terkait RUU ASN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat