Menuju konten utama

Yasonna Dukung Revisi UU ASN Terkait Pengangkatan PNS

Menurut Yasonna, jalur khusus bagi pegawai honorer memang sempat diberlakukan pada 2004. Namun sayangnya, masih banyak tenaga honorer yang belum mendapat kesempatan itu.

Yasonna Dukung Revisi UU ASN Terkait Pengangkatan PNS
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan banyak pegawai honorer yang tidak bisa diberi jalur khusus dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikarenakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih belum terselesaikan. Untuk itu, Yasonna mendesak DPR agar mempercepat Revisi UU ASN.

Menurut Yasonna, aturan penerimaan CPNS sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Namun, dalam UU tersebut, hak pegawai kontrak atau honorer belum dijelaskan dengan matang, salah satunya mereka tidak bisa mendaftar CPNS melewati jalur khusus.

Ia mengatakan, sekitar tahun 2004, jalur khusus bagi pegawai honorer memang sempat diberlakukan. Namun sayangnya, masih banyak tenaga honorer yang belum mendapat kesempatan itu.

“Dulu sudah ada yang untuk itu, tapi memang masih ada sangat banyak tenaga honorer yang tidak mendapat kesempatan itu," kata Yasonna ketika mengadakan inspeksi ke Badan Kepegawaian Negara di Jalan Letjen Sutoyo, Jakarta Timur, Senin (11/9/2017).

Untuk diketahui, saat ini revisi UU ASN sedang dirembukan DPR, bagian yang hendak direvisi adalah Pasal 131A. Dilakukan hal itu guna meningkatkan status tenaga honorer kategori II menjadi PNS tanpa perlu tes melalui jalur penerimaan CPNS. Hal ini tertera dalam draft RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Desember 2016 lalu.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian tulis Pasal 131a ayat (1) draft RUU ASN.

Baca:

Baca juga artikel terkait PEGAWAI HONORER atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto