tirto.id - Nasib guru honorer memang cukup menyedihkan. Gaji yang diterima, rata-rata jauh dari kelayakan. Padahal, peran mereka untuk menyukseskan pendidikan nasional tak kalah besar. Tak henti-hentinya mereka melakukan demo menuntut perbaikan nasib. Sayangnya, sampai kini nasib mereka masih dipenuhi ketidakpastian.
Keinginan mereka untuk diangkat sebagai PNS pun bertepuk sebelah tangan. Kementerian PAN dan reformasi birokrasi mengaku sulit untuk mengangkat guru honorer sebagai PNS karena adanya moratorium. Selain itu, pemerintah juga terikat oleh terbatasnya anggaran belanja.
Memang ada pengecualian untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dua bidang kerja itu masih dapat dilakukan penerimaan pegawai baru khususnya di daerah-daerah perbatasan atau terluar. Selain untuk kebutuhan daerah terpencil, ada juga slot perekrutan CPNS sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan di daerah bisa dilakukan jika ada posisi yang harus diisi segera. Itupun bersyarat. Anggaran pegawai di daerah bersangkutan haruslah memadai.
Nasib guru honorer menjadi tak jelas. Padahal, jumlahnya tak bisa dibilang sedikit. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, total jumlah guru 3.015.315. Jumlah itu terdiri dari 2.294.191 guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). Sisanya, sebanyak 721.124 merupakan merupakan guru tidak tetap atau honorer K2.
Gaji Guru dan Kualitas Pendidikan
Kualitas guru merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Sementara kualitas guru ditentukan oleh beragam faktor, salah satunya soal gaji dan tunjangan. Faktor lainnya berkaitan dengan kompetensi, pengembangan karier, pelatihan, dan juga pemberdayaan.
Soal gaji, berdasarkan laporan Education Efficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut, gaji guru di Swiss merupakan yang tertinggi dengan nilai $68.000 atau sekitar Rp950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah Belanda, Jerman, dan Belgia. Di Perancis, gaji rata rata guru senilai $33.000 per tahun, sedangkan Yunani $25.000 pertahun.
Indonesia sendiri berada di urutan paling buncit dengan gaji $2.830 atau Rp39 juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam rentang Rp1.486.500 dan Rp5.620.300, bergantung pada golongan kepegawaiannya. Sementara itu, menurut Surat dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada Presiden RI, rata-rata penghasilan guru non-PNS pada 2012 adalah Rp 200 ribu.
Firman Ahmad, guru honorer asal Garut, adalah salah satu contohnya. Firman menjadi guru di sebuah SD negeri dengan honor Rp250 ribu setiap bulannya. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia kerja serabutan. Lelaki berumur 28 tahun ini memang amat berharap kelak ia diangkat jadi PNS.
Bagi Firman, menjadi guru adalah pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan pendidikannya, sedangkan status PNS adalah posisi paling aman dalam profesi itu. Meski demikian, Firman menyambut baik jika ada skema lain selain pengangkatan PNS. "Yang penting lebih sejahtera dibanding sekarang," kata Firman.
Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat, Iwan Hermawan, melontarkan tiga alternatif terkait persoalan guru honorer ini. Pertama, guru yang memenuhi syarat, harus diangkat jadi PNS. Kedua, jika tidak memenuhi persyaratan jadi PNS, guru honorer harus disertifikasi sehingga mereka bisa mendapat tunjangan profesi guru.
"Ketiga, jika tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka berilah mereka gaji sesuai UMK/UMP," tegas Iwan.
Hambatannya memang cukup berat. Soal pertama adalah tingkat pendidikan. Kualifikasi guru menurut UU No. 14 tahun 2015 haruslah lulusan S1 atau D4 dari program pendidikan maupun nonpendidikan. Selain itu, mereka juga wajib memiliki sertifikasi pendidikan, melewati perkuliahan pendidikan profesi. Namun, jangankan pendidikan profesi, sampai sekarang pun banyak guru honorer yang belum lulus program S1.
Untuk mendapat tunjangan sertifikasi juga tak mudah. Hanya honorer yang terdaftar sebagai guru tetap saja yang bisa diuji untuk mendapat sertifikasi, baik di sekolah negeri maupun yayasan swasta. Kewenangan menetapkan guru tetap daerah itu puncaknya ada di tangan walikota atau bupati.
Dibanding dua usulan di atas, alternatif terakhir dari Iwan untuk menggaji guru honorer dengan upah minimum adalah yang paling masuk akal. Sejumlah Pemda sudah berinisiatif untuk memperbaiki taraf hidup guru honorer. Ini dikarenakan adanya pelimpahan pengelolaan sekolah dari pemerintah kota dan kabupaten ke pemerintah provinsi. Misalnya saja untuk Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya akan menggaji mereka sesuai dengan besaran UMK setempat. Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan verifikasi. Contohnya banyaknya jam mengajar dalam satu pekan.
Sistem penggajian itu lebih adil dan manusiawi untuk pada guru honorer. Rencananya, sistem ini baru akan dimulai setelah alih kelola SMA/SMK dijalankan pada 2017.
Pemberian gaji sesuai UMP ini sudah selayaknya. Selama ini, pemerintah selalu memaksa pengusaha menggaji tak kurang dari upah minimum. Dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pertanyaannya, kapan pemerintah melarang instansinya sendiri membayar guru honorer dengan upah jauh di bawah upah minimum?
Penulis: Arman Dhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti