Menuju konten utama

Apa Perbedaan PPPK dan CPNS pada CASN 2023?

Apa perbedaan CPNS dan PPPK dari segi gaji, masa kerja, dan jenjang kariernya?

Apa Perbedaan PPPK dan CPNS pada CASN 2023?
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mulai dibuka. Dalam seleksi CASN 2023, pemerintah membuka dua jenis lowongan, CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pendaftaran keduanya akan dilakukan, pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. CASN tahun ini, untuk kebutuhan di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendaftaran CASN 2023 akan dibuka di 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga (pusat), 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemda kabupaten/kota.

Total keseluruhan dalam pendaftaran CASN 2023, ada lowongan 28.903 formasi CPNS 2023. Selain itu, juga dibuka lowongan 543.396 formasi PPPK 2023.

Apa Perbedaan PPPK dengan CPNS?

Ada sejumlah perbedaan PPPK dan CPNS dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

  • Status Kerja
Meski sama-sama sebagai ASN, namun PPPK dan PNS memiliki status kerja yang berbeda. Sebab, menurut Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Sementara, di pasal yang sama, definisi PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.

Sehingga dari kedua definisi tersebut perbedaannya sangat jelas, PPPK merupakan pekerja tidak tetap. Semenara PNS merupakan pekerja tetap.

  • Hak dan Tunjangan
Selain status kerja hak dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dan PNS berbeda. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara, PNS adalah pegawai pemerintahan yang tetap dan mendapatkan serangkaian fasilitas, termasuk gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

  • Jenjang Karier
Perbedaan selanjutnya adalah jenjang karier. PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya. Misalnya, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan, untuk PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir, sebab PPPK merupakan pekerja yang masa kerjanya telah ditentukan.

  • Masa Kerja
PNS sebagai pekerja tetap mempunyai masa pensiun. Sementara, PPPK hanya sesuai dengan surat perjanjian kerja. Masa pensiun PNS, yakni hingg berusia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan, untuk PPPK masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

  • Syarat Usia Mendaftar
Perbedaan selanjutnya adalah syarat usia saat dilakukannya proses seleksi atau mendaftar. Mendaftar menjadi PNS minimal usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara, PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

  • Materi Tes
Selain usia, ada perbedaan materi tes dalam mendaftar menjadi PNS dan PPPK. Tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, seleksi menjadi PPPK berbeda. Ada empat materi yang harus dikuasai untuk menjadi PPPK. Materi tersebut adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra