tirto.id - Dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pemerintah biasanya membuka dua jenis lowongan, yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jumlah formasi yang dibuka setiap tahun untuk CPNS dan PPPK biasanya berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kebutuhan di masing-masing instansi pemerintah.
Selain timpang dari aspek jumlah formasi, ada beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang bisa diidentifikasi.
Perbedaan PPPK dan CPNS secara mendasar bisa dilihat dari aspek masa kerjanya, sebagaimana definisi dua istilah tersebut. Selain aspek definisi, apa bedanya PPPK dan CPNS yang perlu dipahami?
Apa Perbedaan CPNS dan PPPK?
Sebelum memilih untuk mendaftar CASN, calon pelamar mesti memahami dengan baik beda PPPK dan CPNS. Dengan begitu, pendaftar bisa menerima konsekuensi dan keuntungan yang diperoleh.
Berikut penjelasan lengkap terkait perbedaan PPPK dan CPNS.
1. Perbedaan CPNS dan PPPK berdasarkan definisi
Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan CPNS dan PPPK yang cukup kentara, yakni dari aspek definisi.Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK adalah pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Perbedaan PPPK dan CPNS dari segi status kerja
Masih berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023, perbedaan CPNS dan PPPK dari aspek status kerja dengan terang bisa dilihat. PPPK adalah pegawai negeri dengan status kerja kontrak dalam waktu tertentu. Sementara itu, status kerja PNS bersifat tetap, bahkan hingga pensiun.3. Beda CPNS dan PPPK dari aspek jenjang karier
PNS memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, serta dapat mengisi jabatan struktural maupun fungsional.PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier sebaik PNS. Mereka hanya bisa naik pangkat, tetapi tidak bisa naik golongan.
4. Perbedaan CPNS dan PPPK dari aspek masa kerja
PNS memiliki masa pensiun, yakni 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.Sementara itu, masa kerja PPPK sangat terbatas karena status kerjanya sebagai pegawai kontrak waktu tertentu. PPPK bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang minimal setahun sekali dengan .
5. Perbedaan dari segi syarat usia mendaftar
Beda PPPK dan CPNS juga bisa dilihat di awal ketika Anda mendaftar, yakni berkaitan dengan syarat usia pendaftaran. Mendaftar menjadi PNS minimal usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara itu, pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.6. Beda PPPK dan CPNS dari segi materi tes
CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).Sementara itu, calon PPPK mesti mengikut empat tahapan tes, yakni administrasi, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
7. Perbedaan CPNS dan PPPK dari aspek hak jaminan pensiun
Beda CPNS dan PPPK juga bisa diidentifikasi dari aspek mendasar, yakni jaminan pensiun. Ini perlu menjadi pertimbangan bagi calon pelamar dalam memilih antara CPNS dan PPPK.PNS mendapatkan jaminan pensiun yang dibayarkan setelah mencapai usia pensiun sesuai aturan. Di sisi lain, PPPK tidak memunyai jaminan pensiun.
8. Perbedaan dari segi keteribatan pengambilan keputusan
Beda CPNS dan PPPK juga bisa diidentifikasi saat mereka telah bertugas, tepatnya perihal peran pengambilan keputusan.PNS dapat terlibat dalam posisi strategis pemerintahan dan pengambilan kebijakan karena memiliki jabatan struktural. Sebaliknya, PPPK tidak bisa menempati posisi jabatan struktural dan biasanya hanya berfokus pada jabatan teknis atau fungsional tertentu.