tirto.id - Pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 pada H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Adapun total alokasi disiapkan pada THR ini mencapai sebesar Rp38,9 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, ASN Daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, besaran THR ASN tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, pangan, serta struktural fungsional atau tunjangan lain.
Selain tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini juga akan ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
"THR ini juga ditambahkan 50 persen per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13, secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," katanya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menjelaskan alasan besaran komponen THR tahun ini tidak diberikan secara penuh, khususnya pada tunjangan kinerja. Salah satunya karena penanganan pandemi COVID-19 masih berlanjut dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2) serta pensiunan. Pada tahun itu, komponen THR dan Gaji ke 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada 2021, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat