Menuju konten utama

KSPI Minta Pengusaha Tak PHK Karyawan Demi Menghidari Bayar THR

KSPI menyebutkan perusahaan seringkali tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran THR.

KSPI Minta Pengusaha Tak PHK Karyawan Demi Menghidari Bayar THR
Sejumlah pekerja pabrik rokok menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan kontraknya karena menghindari membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” ujarnya Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Said meminta dan menghimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Said Iqbal.

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.

Tidak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023.

“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Di hari yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak taat, pertama sanksi teguran tertulis, kedua akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terakhir pembekuan kegiatan usaha.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida menegaskan pemberian THR paling lambat wajib dilakukan oleh perusahaan pada H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada karyawan. "Saya minta perusahan agar taat ketentuan ini," tegasnya

Baca juga artikel terkait THR 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat