Menuju konten utama

Ini Formula Perhitungan THR Bagi Pekerja atau Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR akan disesuaikan dengan masa kerja seseorang.

Ini Formula Perhitungan THR Bagi Pekerja atau Buruh
sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian tunjangan hari raya (thr) lebaran di pabrik rokok pt. djarum, kudus, jawa tengah, selasa (28/6). pembagian uang thr kepada 52 ribu buruh rokok tersebut guna meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama ramadan dan lebaran. foto antara/yusuf nugroho/ama/16.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh dan Perusahaan. Dalam SE tersebut, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR akan disesuaikan dengan masa kerja seseorang. Dia menuturkan besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," kata Ida dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Contoh misalnya seorang pekerja upahnya sebesar Rp4.000.000 per bulan dan baru bekerja enam bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan terakhir dengan penghitungan enam bulan atau dibagi 12 atau sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4.000.000 dari perhitungan tersebut.

"Maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp2.000.000," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemberian THR memungkinkan bisa lebih besar dari pada peraturan perundang-undangan. Karena dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 hal diatur.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka terakhir yang diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan PP PKB atau kebiasaan tersebut.

"Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan? untuk pekerja yang demikian ini maka satu bulan menghitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," kata Ida.

Baca juga artikel terkait THR LEBARAN 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin