tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, sanksi diberikan kepada perusahaan tidak taat pertama berupa teguran tertulis. Kemudian kedua akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha.
Selanjutnya sanksi lainnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Terakhir pembekuan kegiatan usaha.
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ida menegaskan pemberian THR paling lambat wajib dilakukan oleh perusahaan pada H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada karyawan.
"Saya minta perusahan agar taat ketentuan ini," tegasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan kepada pemberi kerja atau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR (2023) tidak boleh dicicil," kata melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Sabtu, (25/3/2023).
Selain itu, Indah mengatakan bahwa paling lambat pembayaran THR itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat