tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal sudah dibayarkan sebelum lebaran.
"Ya minimal H-5 sudah ini lah (cair)," kata Azwar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Saat ini, kata Azwar, pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut. Ia akan memastikan bahwa perpres sudah ditandatangani para menteri.
Azwar menjelaskan pihaknya menerima laporan tentang perubahan tanggal cuti bersama atas keinginan Polri dan Kementerian Perhubungan. Ia mengaku perlu ada pembahasan lebih lanjut sebelum mengakomodir keinginan waktu maju cuti bersama.
"Jadi ya cuti bersama itu kan sebenarnya sudah diatur, tapi ada masukan kan saya kira dari pak kapolri dan pak menhub. saya kira terkait dengan penumpukan dan kalau dari kami karena ASN punya hak untuk ambil cuti bersama, bisa cuti bersama di awal dan di akhir," Kata Azwar.
"Nanti akan dibahas lagi dengan pak Menko PMK," tutur Muhadjir.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada pemberi kerja atau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR (2023) tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Sabtu, (25/3/2023).
Selain itu, Putri mengatakan bahwa paling lambat pembayaran THR itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat