tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI- Polri pada periode Idul Fitri 2023.
"Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Bendahara Negara itu meyakini bahwa momentum hari besar keagamaan umat Islam, dalam hal ini Lebaran akan memberikan dampak positif terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap growth (pertumbuhan)," ujar Sri Mulyani.
Jika mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2022 lalu, besaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun PPPK yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 calon PNS yang dibayarkan terdiri atas 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri sebelumnya telah menyetujui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun. Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk 2023, naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran 2022 yang sebesar Rp249,1 triliun.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat