Menuju konten utama

Pemerintah Gelontorkan Rp30,6 Triliun untuk THR PNS 2021

Jumlah THR tahun ini cukup signifikan yaitu setara 8,7% total realisasi belanja negara di 2021 yang mencapai Rp350 triliun.

Pemerintah Gelontorkan Rp30,6 Triliun untuk THR PNS 2021
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Pemerintah telah menganggarkan Rp30,6 triliun untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Anggaran ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 lebaran 2021 secara bertahap.

“Jumlah belanja negara kita untuk THR mencapai Rp30,6 triliun,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (22/4/2021).

Lebih detailnya lagi, sekitar Rp14,8 triliun dari anggaran THR akan diperuntukan bagi PNS, TNI, Polri di daerah. Sisanya Rp15,8 triliun untuk wilayah pemerintah pusat.

Selebihnya Sri Mulyani mengaku belum dapat membeberkan detail mengenai pembagian dan porsi THR pada tiap lembaga. Ia bilang hal itu akan diumumkan pemerintah ketika Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah yang saat ini masih dirampungkan.

Sri Mulyani memastikan anggaran THR 2021 ini bakal mampu memacu pertumbuhan ekonomi. Pasalnya jumlah THR ini cukup signifikan yaitu Rp30,6 triliun atau setara 8,7% total realisasi belanja negara di 2021 yang mencapai Rp350 triliun.

“Itu gede sekali. Apakah memberi dampak positif? Pasti. Jadi jumlahnya signifikan THR ini. Kami harapkan akan mendorong ekonomi. Meski tidak mudik, bisa tetap mengirim ke orang tua, saudara di tempat tinggal mereka,” ucap Sri Mulyani.

Di luar THR, Sri Mulyani juga yakin berbagai faktor dan kebijakan pendukung lainnya dapat menyelamatkan ekonomi di tengah larangan mudik. Ia mencontohkan kebijakan subsidi ongkos kirim pada Harbolnas sampai sederet insentif yang mendorong konsumsi masyarakat di awal Q2 2021 ini.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri