Menuju konten utama

Mengapa Polri Mungkin Kesulitan Menangkap Jozeph Paul Zhang

Paul Zhang tampak percaya diri tak bakal dijerat hukum. Tapi polisi meyakini sebaliknya, sepanjang Zhang memang masih berstatus WNI.

Mengapa Polri Mungkin Kesulitan Menangkap Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono resmi menjadi tersangka penodaan agama, Senin (19/4/2021) kemarin. Padri yang mengaku nabi ke-26 dan siap meluruskan kesesatan para nabi terdahulu ini juga menjadi buronan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Banyak pihak merasa polisi akan sulit menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman, tempat Paul diduga berada.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan sebelum mengumumkan kepada publik, seharusnya polisi sudah memastikan dulu keberadaan Jozeph melalui jaringan Interpol dan Kementerian Luar Negeri terkait kerja sama ekstradisi.

“Ini agar tidak kontraproduktif dengan citra Polri. Menetapkan tersangka tapi tak bisa menyentuh mereka karena kendala di luar teknis kepolisian, misalnya karena tidak adanya perjanjian ekstradisi,” ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (21/4/2021).

Setelah jadi tersangka, Zhang tetap mengungah keyakinan-keyakinannya di YouTube. Di sana ia sendiri tampak yakin lepas dari hukum. Dia misalnya pernah mengatakan bahwa Jerman tidak akan begitu saja mengizinkan warganya ditangkap hanya karena mengekspresikan keyakinan. “Saya sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi saya ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Zhang.

Ia juga pernah menantang siapa saja untuk melaporkan ke polisi dan bakal diberi imbalan Rp1 juta.

Dalam surat elektronik kepada Tirto, 20 April lalu, dia mengatakan bahwa polisi Indonesia sekarang “sangat bonafide”. “Namun ada prosedur yang sangat rumit dan tidak mungkin dilanggar,” katanya.

Sejak menetapkan Zhang sebagai tersangka, polisi langsung mengurus permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Polisi juga mengatakan telah menelusuri status kewarganegaraan Zhang. Berdasarkan data Imigrasi periode 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama Shindy Paul Soerjomoeljono dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. Rinciannya, ada 65 orang pada 2018; 50 orang (2019); 61 orang (2020); dan 4 orang (per April 2021).

“Artinya [Zhang] masih berstatus warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa.

Zhang meninggalkan Indonesia pada 2018. Hong Kong dipilih sebagai negara tujuan. Setelah itu tidak diketahui lagi keberadaannya. Ada yang menyebut di Jerman atau Belanda. Namun, Paul menyatakan tidak lagi peduli dianggap WNI atau tidak.

Menurut Zhang, penetapan tersangka terhadapnya tidak adil karena polisi tidak bersikap sama terhadap orang-orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama non-Islam di Indonesia. “Jadi saya ini hanya seekor kutu di seberang samudra, sementara balok di depan gerbang kantor Mabes Polri belum dibereskan,” kata dia.

Polisi Yakin Bisa Tangkap

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bidang studi Hukum Internasional, berujar jika belum ada keputusan dari pemerintah Jerman ihwal pengajuan kewarganegaraan, Zhang memang masih berstatus WNI.

Ada beberapa cara untuk mengusut perkara ini, katanya. Pertama, menarik paspor Zhang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Alasan penarikan tidak lain orang tersebut disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

“Penarikan, bukan pencabutan,” ujar Hikmahanto kepada reporter Tirto, Rabu. “Kalau ditarik paspornya, dia tidak bisa bepergian ke luar negeri karena paspor ilegal. Langsung dideportasi,” kata Hikmahanto.

Kedua, pemberlakuan red notice--yang masih diurus oleh Polri. Ketiga, kerja sama timbal balik. Upaya ini diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Pasal itu menyebutkan, “pengaturan dalam undang-undang ini tidak mengurangi pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal Police Organization-Interpol.”

Polisi sendiri yakin dapat melakukan itu semua. Ahmad Ramadhan mengatakan meski ada di luar negeri, polisi yakin dapat tetap menangkap Zhang, namun dengan syarat memang dia masih berwarga negara Indonesia. “Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia,” katanya.

Menurutnya faktor kunci dari kelanjutan kasus ini adalah penerbitan red notice. Setelah itu terbit, maka Indonesia bisa mengomunikasikan dengan pemerintahan setempat. Ia bahkan bisa dijemput langsung di KBRI.

“Proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon Perancis. Ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih.”

Baca juga artikel terkait KASUS JOZEPH PAUL ZHANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Penulis: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino