Menuju konten utama

Paul Zhang "Nabi ke-26" Terancam Lima Tahun Bui

Polisi meneraka pasal penodaan agama dan UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara.

Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penodaan agama.

“Dalam hal ini penyidik Direktorat Siber (menjerat dengan) dua pasal sekaligus terhadap tersangka, yaitu Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).

Polri juga mencari tahu kewarganegaraan Jozeph saat ini lantaran ia diduga menetap di Jerman dan bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. Setelah ditelusuri berdasarkan data imigrasi periode 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama asli Jozeph dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Polisi telah memeriksa data pengajuan pelepasan kewarganegaraan. Rinciannya 65 orang pada tahun 2018; 50 orang (2019); 61 orang (2020); dan 4 orang (per April 2021). Tetapi tidak terdapat nama asli Paul. Dengan demikian, polisi menyimpulkan Paul tidak pernah mengajukan pencabutan kewarganegaraan asli.

“Artinya (Jozeph) masih berstatus warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Ramadhan.

Saat ini penyidik masih juga melengkapi syarat permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Jika sudah ditangkap, Jozeph akan dideportasi.

Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa para ahli terkait video mencela itu di akun Youtube milik Jozeph. Para ahli yang diminta keterangan yakni ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana. Keterangan mereka sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan unsur tindak pidana.

Sementara polisi memburunya, Paul mengaku telah melepaskan kewarganegaraannya. Ia kini menetap di sebuah negara Eropa yang punya hukum kuat untuk melindungi kebebasan berbicara.

Konten Paul di Youtube telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 April 2021. Tetapi masih ada akun lain yang digunakan Paul untuk berkomunikasi dengan warga Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali