tirto.id - Permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan hal itu menjadi kendala dalam pengejaran dan penangkapan Jozeph.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus, dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Bareskrim memproses kasus tersebut dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Bareskrim mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman. Bareskrim masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Bareskrim berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018. Bareskrim telah memasukkan Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka Jozeph, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Editor: Gilang Ramadhan