Menuju konten utama

Polri akan Ajukan Permohonan Ekstradisi untuk Jozeph Paul Zhang

Polri akan ajukan permohonan ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham.

Polri akan Ajukan Permohonan Ekstradisi untuk Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM perihal permohonan ekstradisi Jozeph Paul Zhang. Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga masih berada di Jerman, berdasar hasil penelusuran petugas.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham, disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kemenkumham. Langkah kami, ya, ajukan permohonan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dihubungi wartawan, Jumat (23/4/2021).

Pengajuan tersebut dilakukan sembari menunggu pengurusan red notice ke Interpol. Sejak ditetapkan jadi tersangka pada 19 April 2021, polisi langsung mengurus permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Jozeph juga terancam pidana kurungan.

“Dalam hal ini penyidik Direktorat Siber (menjerat dengan) dua pasal sekaligus terhadap tersangka, yaitu Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4).

Polri juga mencari tahu kewarganegaraan Jozeph. Setelah ditelusuri berdasarkan data imigrasi periode 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama Shindy Paul Soerjomoeljono -nama asli Jozeph- dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Menurut Jozeph, penetapan tersangka terhadapnya tidak adil karena polisi tidak bersikap sama terhadap orang-orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama non-Islam di Indonesia.

"Jadi saya ini hanya seekor kutu di seberang samudra, sementara balok di depan gerbang kantor Mabes Polri belum dibereskan," kata dia kepada Tirto, Rabu (21/4).

Jozeph meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018. Hongkong dipilih sebagai negara tujuan. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya. Ada yang menyebut di Jerman atau Belanda. Namun, Paul menyatakan tidak lagi peduli dianggap WNI atau tidak.

"Saya sudah membuang paspor Indonesia saya. Status saya secara legal dan berdokumen sah di bawah hukum Uni Eropa. Jadi saya tidak ilegal di sini," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri