Menuju konten utama

Polsi Sebut Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang Belum Rampung

Sejak Jozeph Paul Zhang jadi tersangka pada 19 April 2021, polisi langsung mengurus permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.

Polsi Sebut Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang Belum Rampung
Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim dan Direktorat Hubungan Internasional Polri berkoordinasi dengan dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, soal permohonan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang.

“Hasil rapatnya adalah, pertama, mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ. Kedua, berkoordinasi dengan Central Authority, terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan JPZ,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).

Polisi juga harus melengkapi administrasi permohonan ekstradisi tersebut. Bila ekstradisi ini dikabulkan oleh Interpol, maka Jozeph, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26, dapat ditangkap dan dideportasi ke Indonesia.

Sejak ditetapkan jadi tersangka pada 19 April 2021, polisi langsung mengurus permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Jozeph juga terancam pidana kurungan.

“Dalam hal ini penyidik Direktorat Siber (menjerat dengan) dua pasal sekaligus terhadap tersangka, yaitu Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Ramadhan, Selasa (20/4).

Polri juga mencari tahu kewarganegaraan Jozeph. Setelah ditelusuri berdasarkan data imigrasi periode 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama Shindy Paul Soerjomoeljono -nama asli Jozeph- dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Menurut Jozeph, penetapan tersangka terhadapnya tidak adil karena polisi tidak bersikap sama terhadap orang-orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama non-Islam di Indonesia. "Jadi saya ini hanya seekor kutu di seberang samudra, sementara balok di depan gerbang kantor Mabes Polri belum dibereskan," kata dia kepada Tirto, Rabu (21/4/2021).

Jozeph meninggalkan Indonesia sejak 2018. Hongkong dipilih sebagai negara tujuan. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya. Ada yang menyebut di Jerman atau Belanda. Namun, Paul menyatakan tidak lagi peduli dianggap WNI atau tidak.

"Saya sudah membuang paspor Indonesia saya. Status saya secara legal dan berdokumen sah di bawah hukum Uni Eropa. Jadi saya tidak ilegal di sini," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz