tirto.id - Pemerintah memastikan akan meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi bagi aparatur sipil negada (ASN/PNS) di tahun ini. Salah satunya melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Mengutip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum maka kebijakan belanja pegawai 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.
Jika mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2022 lalu, besaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun PPPK yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 calon PNS yang dibayarkan terdiri atas 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri sebelumnya telah menyetujui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun. Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk 2023, naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran 2022 yang sebesar Rp249,1 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pembayaran manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggaran itu juga untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dikutip Antara, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dana triliunan itu juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran ini turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Terakhir, dana ini sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang