Menuju konten utama

THR PNS, Karyawan, Buruh 2021 Kapan Cair & Cara Menghitungnya

THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha.

THR PNS, Karyawan, Buruh 2021 Kapan Cair & Cara Menghitungnya
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker dalam keterangan pers Senin (12/4/2021) seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah saat ini telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp30,6 triliun yang akan dibagikan bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, melansir Antara.

Menkeu mengatakan, THR sebesar Rp30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Lantas siapa saja yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan atau buruh yang bukan termasuk PNS?

Ketentuan pekerja yang mendapat THR Keagamaan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ada dua jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yaitu,

- Perkerja yang dimaksud adalah pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih.

- Pekerja yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Cara menghitung THR Keagamaan

Lantas bagaimana cara menghitung THR dan siapa yang berhak untuk menerima THR Keagamaan? Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya,

- Terlambat membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Tidak membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR Keagamaan seperti yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi administratif berupa,

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Bolehkah perusahaan mencicil THR Keagamaan?

THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Situasi ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama Ida Fauziyah menekankan pada seluruh pelaku usaha untuk wajib membayarkan THR. Bagi pelaku usaha yang tidak mampu, wajib melakukan dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan harus berdasarkan bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan. Menaker juga menekankan bahwa kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan THR harus dibayarkan maksimal sebelum hari raya keagamaan 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh" jelas Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kanal Youtube resmi Kemnaker.

Lebih lanjut, Ida Fuziyah menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksudkan tersebut berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH