Menuju konten utama

Kantor Staf Presiden Minta Perusahaan Bayar THR 2021 Sesuai Aturan

KSP minta agar perusahaan membayar THR 2021 sesuai aturan. Jika mengklaim tak mampu bayar, maka harus menyertakan bukti.

Kantor Staf Presiden Minta Perusahaan Bayar THR 2021 Sesuai Aturan
Warga menerawang uang rupiah saat sosialisasi Pekan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Nasional 2020 dan sosialisasi mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan menekankan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang merupakan kewajiban pemberi kerja. Perusahaan pun diharapkan tetap membayar sebelum hari raya meski tidak mampu.

Selain itu, perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar harus menyertakan bukti ketidakmampuan pembayaran kepada pegawai. Pembayaran pun harus sesuai perjanjian antara pegawai dengan perusahaan.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan THR merupakan pendapatan non-upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah pekerja tetap dan kontrak yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan pembayaran THR pun sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apabila perusahaan tidak mampu membayar penuh di tahun ini, ada sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan 2020.

Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK (perjanjian kerja), PP (peraturan perusahaan), PKB (perjanjian kerja bersama), atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ungkap Fadjar dalam keterangan, Kamis (22/4/2021).

Fajar menerangkan, pembayaran THR sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia beralasan, "Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan."

Fadjar juga mengingatkan, ketentuan pemberian THR saat ini didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR. "Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," tutup Fadjar.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz