Menuju konten utama

Menaker Ida Sebut Posko THR Terima 194 Laporan

Rincian laporan terkait tunjangan hari raya berupa konsultasi THR 119 laporan dan 75 pengaduan THR.

Menaker Ida Sebut Posko THR Terima 194 Laporan
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut ada 194 laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak posko pengaduan dibuka secara nasional. Rincian laporan yakni 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Ida, Minggu (25/4/2021).

Posko THR 2021 melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh dan dari unsur organisasi pengusaha. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.

Kemenaker tahun ini sudah menegaskan agar pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Batas waktu pembayaran THR pun harus diserahkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sudah memberi dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

“Kalau pun [perusahaan] terdampak, kelonggarannya adalah THR tetap harus dibayarkan, paling lambat dibayar sebelum hari keagamaan," jelas Ida.

Kelonggaran lain yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan. Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.

“Pembahasannya dilakukan kekeluargaan, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan selama 2 tahun terakhir. Kesepakatan ini enggak menghilangkan kewajiban pengusaha [untuk bayar THR]," jelas dia.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali