Menuju konten utama

Cara Hitung THR Lebaran 2023 Jika Belum Genap Setahun Bekerja

Berikut cara menghitung THR Lebaran 2023 jika belum genap setahun bekerja.

Cara Hitung THR Lebaran 2023 Jika Belum Genap Setahun Bekerja
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Menjelang perayaan Idul Fitri 2023, mungkin ada pekerja yang sudah bekerja namun belum genap setahun, banyak mempertanyakan apakah bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Berikut cara hitung THR Lebaran 2023 jika belum genap setahun kerja.

Diberitakan Antara News, pemerintah telah memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja paling lambat di tanggal 18 April 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan imbauan pemberian THR ini juga berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari awalnya 21 April menjadi 19 April 2023.

Imbauan pemberian THR Lebaran 2023 paling lambat 18 April 2023 ini berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada para pekerja agar bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal dan tak terjebak arus lalu lintas yang padat menjelang Hari Raya Idul Fitri di tahun ini.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 malam,” tambah Budi.

Perlu diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tercantum: jika perusahaan telah membayarkan THR Lebaran, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa THR Lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal dibayarkan H-5 lebaran.

Sedangkan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan paling lambat memberikan THR sekitar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan itu.

Sebagai pelengkap, berikut ketentuan terkait pemberian THR Lebaran 2023 serta cara menghitung THR Lebaran bagi para pegawai yang sudah bekerja tapi belum genap setahun.

Ketentuan THR Lebaran 2023

Terkait ketentuan THR Lebaran 2023 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Cara Menghitung THR Lebaran 2023 Pegawai Belum Genap Setahun Kerja

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, para pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih, secara otomatis berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali gaji atau upah.

Sementara bagi karyawan swasta, pekerja/buruh yang sudah bekerja namun belum genap 1 tahun atau justru baru memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, ternyata masih bisa mendapatkan THR Keagamaan dengan catatan cara perhitungan THR yang didapatnya yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.

Rumus: masa kerja : 12 x 1 bulan upah

Sebagai contoh, misal pekerja A memiliki gaji/upah dalam satu bulan sebesar Rp4.000.000, akan tetapi pekerja ini baru bekerja 3 bulan di suatu perusahaan, maka cara perhitungan THR Keagamaannya yakni:

THR: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah

THR: 3 : 12 x Rp4.000.000

THR: 0,25 X Rp4.000.000

THR: Rp1.000.000

Berdasarkan uraian di atas, maka pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan, akan mendapatkan THR Lebaran 2023 sebesar Rp1.000.000.

Jadwal Cuti Lebaran 2023 Terbaru

Berkenaan dengan jadwal cuti Lebaran 2023 terbaru, diwartakan Antara News bahwa pemerintah telah merubah jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya dijadwalkan pada 21–26 April 2023, diubah menjadi 19–25 April 2023.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini diputuskan dalam rapat terbatas menyoal persiapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan lalu.

Budi kemudian merincikan bahwa SKB 3 Menteri tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 – 23 April serta jadwal Cuti Bersama dari tanggal 21 – 26 April 2023.

Akan tetapi, jadwal yang sudah tertera dalam SKB Menteri itu terdapat perubahan untuk jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 19 – 25 April 2023, dengan pertimbangan manajemen arus mudik serta mengantisipasi penumpukan arus mudik yang diprediksi akan sangat meningkat di tahun ini.

Maka dari itu, Menhub dan Kapolri akhirnya mengusulkan pemajuan jadwal libur cuti bersama Lebaran 2023 untuk meminimalisir membludaknya pemudik.

“Secara tradisional, keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa,” pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto