Menuju konten utama

Apakah THR PNS 2024 Sudah Cair & Kapan Terakhir Dibayarkan?

Apakah THR PNS sudah cair? Berikut ini informasi jadwal terakhir pembayarannya.

Apakah THR PNS 2024 Sudah Cair & Kapan Terakhir Dibayarkan?
Ilustrasi Uang THR. foto/istockphoto

tirto.id - Jelang Lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas, apakah THR PNS 2024 sudah cair? Kapan terakhir dibayarkan?

Peraturan mengenai THR untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang entang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji 13 kepada PNS merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, pemberian gaji THR dan gaji 13 adalah salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/03/2024) dikutip laman Kemenpanrb.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama menyampaikan, kebutuhan anggaran untuk THR di tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut terjadi karena pada tahun ini, THR PNS akan diberikan secara penuh alias 100 persen. THR yang akan diterima tidak akan kena potongan dan iuran, PPh ditanggung pemerintah.

Selain itu, sejak awal tahun 2024, gaji ASN sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 pesen.

Apakah THR PNS 2024 Sudah Cair?

Di sejumlah daerah di Indonesia, THR PNS 2024 sudah mulai cair sejak akhir bulan Maret 2024. Pencairan THR PNS 2024 di Indonesia memang tidak dibayarkan secara serentak, sebab pembayaran mengikuti kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Di Kabupaten Kalimantan Selatan misalnya, THR PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer sudah cair pada Rabu, 27 Maret 2024. Ini berlaku pula di Provinsi Bangka Belitung, THR PNS juga sudah cair mulai Rabu, 27 Maret 2024.

Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo menyampaikan, THR PNS di wilayah tersebut mulai dibayarkan pada hari ini, Senin, 1 April 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan kepada Kumparan bahwa per Kamis, 28 Maret 2024, pihaknya telah menggelontorkan Rp27,3 triliun untuk pembayaran THR untuk PNS pusat dan daerah.

Deni juga menjelaskan bahwa pada periode waktu yang sama, Pemda yang sudah menyalurkan THR adalah sebanyak 129 Pemda atau setara 23,80 persen dari 542 Pemda secara keseluruhan.

Kapan Terakhir THR PNS 2024 Dibayarkan?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa THR PNS 2024 akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sementara batas akhir pembayaran THR PNS 2024 bisa saja dilakukan sesudah lebaran.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Tito juga menekankan bahwa pemberian THR dan gaji 13 di lingkungan pemerintah daerah juga harus tetap memperhatikan kemamuan fiskal daerah. Dirinya berkomitmen akan mengawal tindak lanjut pemberian THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” ucap Tito pada Jumat (15/3/2024).

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya