Menuju konten utama
Ramadhan 2024

THR PNS hingga TNI-Polri Mulai Dicairkan per 22 Maret 2024

Penyaluran THR bagi PNS akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing ke KPPN.

THR PNS hingga TNI-Polri Mulai Dicairkan per 22 Maret 2024
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI dan Polri mulai dicairkan mulai Jumat, 22 Maret 2024. Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

Untuk pencairan ke rekening bagi para pensiunan, dia membeberkan bakal disalurkan melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri.

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," ucap Deni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, penyaluran THR bagi pegawai pemerintahan aktif akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian/lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," kata Deni.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR.

“Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun, yang akan dibayarkan dalam dua minggu ke depan,” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers pemberian THR dan Gaji ke-13 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Anggaran untuk kebutuhan pembayaran THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, anggaran serupa dialokasikan Rp38,8 triliun, meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen.

Sri Mulyani berharap dengan dicairkannya THR secara penuh di tahun ini bakal meningkatkan daya beli masyarakat. Lebih khusus, dia menginginkan PNS bisa membelanjakan tunjangan tersebut untuk produk-produk dalam negeri.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz