Menuju konten utama

Cara Menghitung THR 2021 dan Kapan THR PNS, TNI, Polri Cair?

THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 secara bertahap.

Cara Menghitung THR 2021 dan Kapan THR PNS, TNI, Polri Cair?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp30,6 triliun yang akan dibagikan bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, melansir Antara.

Menkeu mengatakan, THR sebesar Rp30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Menkeu.

Ia berharap dengan pemberian THR akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.

Menkeu juga berpesan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara berbelanja ke pusat perbelanjaan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pemerintah juga akan menggunakan berbagai instrumen secara kreatif seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya.

Lantas siapa saja yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan atau buruh yang bukan termasuk PNS?

Ketentuan pekerja yang mendapat THR Keagamaan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ada dua jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yaitu,

- Perkerja yang dimaksud adalah pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih.

- Pekerja yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Cara menghitung THR Keagamaan

Lantas bagaimana cara menghitung THR dan siapa yang berhak untuk menerima THR Keagamaan? Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya,

- Terlambat membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Tidak membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR Keagamaan seperti yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi administratif berupa,

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH