Menuju konten utama

Kapan THR 2021 Cair dan Bagaimana Aturannya Menurut SE Menaker?

THR keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha.

Kapan THR 2021 Cair dan Bagaimana Aturannya Menurut SE Menaker?
Ilustrasi THR. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan pers Senin (12/4/2021)

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

Bolehkah perusahaan mencicil THR karyawan?

THR keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Situasi ini berbeda pada 2020 lalu dimana pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama Ida Fauziyah menekankan pada seluruh pelaku usaha untuk wajib membayarkan THR. Bagi pelaku usaha yang tidak mampu, wajib melakukan dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan harus berdasarkan bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan. Menaker juga menekankan bahwa kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan THR harus dibayarkan maksimal sebelum hari raya keagamaan 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kanal Youtube resmi Kemnaker.

Lebih lanjut, Ida Fuziyah menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksudkan tersebut berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pekerja dapat mengajukan aduan di Posko THR Kemnaker

Menanggapi banyaknya keluhan terkait THR, Kemnaker meluncurkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021. Posko ini resmi diluncurkan sejak 20 April hingga 20 Mei 2021. Posko THR 2021 ditunjukkan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Menaker seperti yang dikutip dari Setkab.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Posko THR 2021 ini dapat diakses melalui link https://bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500-630.

Masyarakat juga dapat melakukan kunjungan secara langsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jalan Jendral Gatot Subroto, Kav.51 Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Konsultasi tatap muka akan dilayani selama pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Ketentuan pekerja yang mendapat THR

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ada dua jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR. Perkerja yang dimaksud adalah orang yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih serta pekerja yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari