Menuju konten utama

Per Hari Ini, Kemenkeu Sudah Salurkan THR ASN Rp9,78 Triliun

Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,78 triliun untuk 1.789.283 pegawai

Per Hari Ini, Kemenkeu Sudah Salurkan THR ASN Rp9,78 Triliun
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mencatat total penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) telah mencapai Rp9,78 triliun hingga pagi ini, pukul 08.00 WIB. Realisasi tersebut setara dengan 80,65 persen dari target.

"Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,78 triliun untuk 1.789.283 pegawai," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Dia merinci, Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299 pegawai dengan nilai Rp9,77 triliun. Sementara jumlah SPM dalam proses sebesar Rp3,82 miliar untuk 262.016 pegawai.

Di samping itu, kata Hadiyanto pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah realisasinya sudah sebesar Rp6,34 triliun untuk 1.351.275 pegawai. THR ini diberikan pada 240 pemerintah daerah.

Selanjutnya, untuk pembayaran pensiunan telah dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp7,36 triliun atau 94 persen. Kemudian untuk penyaluran melalui PT Asabri telah mencapai Rp1,13 triliun atau 99 persen dari target.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pensiunan baik di pemerintahan pusat dan juga daerah.

Dirinya mengimbau agar pencairan THR diberikan dalam jangka 10 hari sebelum perayaan Idulfitri dilangsungkan.

"Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (16/4/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Keuangan telah memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kementerian dan lembaga.

"Dalam hal ini kementerian atau lembaga akan mengajukan surat perintah membayar, ke KPPN dimulai hari Senin nanti yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri