Menuju konten utama

Alasan Sri Mulyani Potong Tukin THR & Gaji 13 PNS untuk Dana COVID

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan alasan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dari anggaran gaji ke-13 dan THR PNS untuk anggaran PEN COVID-19.

Alasan Sri Mulyani Potong Tukin THR & Gaji 13 PNS untuk Dana COVID
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dari anggaran gaji ke-13 dan THR PNS dan anggota TNI serta Polri untuk dialihkan ke penanganan COVID-19.

Sri Mulyani menjelaskan sebelumnya pemerintah sudah melakukan refocusing dan realokasi tahap pertama yakni pada Februari 2021 dari belanja K/L sebesar Rp59,1 triliun dan TKDD Rp15 triliun.

Kemudian, refocusing dan realokasi tahap kedua dilakukan atas komponen tunjangan kinerja THR serta gaji ke-13 dalam belanja K/L sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 sebesar Rp12,1 triliun.

“Waktu itu terjadi lonjakan [kasus penularan] Maret. Kita perlu menaikkan [anggaran kesehatan]. Kemudian kami melakukan refocusing yang kedua yaitu kita mengambil tukin dari THR dan gaji ke-13 tentu bapak dan ibu sekalian masih ingat. Kami diprotes, tapi memang uang itu dibutuhkan untuk rakyat kita Rp12,1 triliun, kita ambil dalam rangka COVID-19,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).

Menkeu Sri Mulyani akan kembali melakukan refocusing anggaran tahap ke III. Refocusing akan berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp26 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp5 triliun. Sehingga total anggaran hasil refocusing yang akan ditambahkan ke dana PEN COVID-19 adalah sebesar Rp31 triliun.

“Kami perlu untuk melakukan refocusing tahap ketiga dengan melihat ancaman COVID-19 varian Delta ini. Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp26 dan Rp5 triliun. Kami akan menyelesaikan [rincian refocusing] dalam bulan-bulan ini,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan pemerintah juga telah melakukan earmarked TKDD sebesar Rp50,1 triliun untuk memperkuat penanganan pandemi di daerah seperti percepatan vaksinasi dan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sri Mulyani menjelaskan, earmarked TKDD sebesar Rp50,1 triliun meliputi earmarking 8 persen DAU/DBH untuk dukungan operasional vaksinasi, inakesda, PPKM kelurahan dan lain-lain Rp35,1 triliun.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri