tirto.id - Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN). Ia mengaku, aturan tersebut sudah diteken pada Rabu (28/4/2021) lalu.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin, Rabu 28 April, sudah saya tandatangani," kata Jokowi dalam keterangan di sela-sela kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4021).
Presiden mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Ia berharap, pemberian THR bisa menjadi faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia pun berharap momen Ramadan dan Idul Fitri menjadi momen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jokowi pun menambahkan, pencairan THR akan dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada saat tahun ajaran baru sekolah.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.
Pemerintah telah menganggarkan Rp30,6 triliun untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Anggaran ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.
“Jumlah belanja negara kita untuk THR mencapai Rp30,6 triliun,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (22/4/2021).
Lebih detailnya lagi, sekitar Rp14,8 triliun dari anggaran THR akan diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri di daerah. Sisanya Rp15,8 triliun untuk wilayah pemerintah pusat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri