tirto.id - Pajak THR adalah pajak yang dipotong dari pembayaran Tunjangan Hari Raya karyawan. Bagaimana perhitungan pajak THR dan berapa persen besarnya tahun 2021 ini? Berikut penjelasan selengkapnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu pendapatan non upah yang didapatkan oleh pekerja atau buruh sebelum hari raya keagamaan. Tahun ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
"THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Ida seperti dalam rilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun pembayaran THR pada dasarnya akan tetap dikenai pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terkait pengenaan pajak penghasilan tidak teratur.
Disebutkan dalam pasal 1 poin 15 bahwa THR merupakan penghasilan bagi pegawai tetap yang bersifat tidak teratur. Hal ini kemudian menjadikan THR masuk dalam kriteria pengenaan pajak pada pasal 5.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Apakah THR dipotong insentif pajak penghasilan COVID-19?
Pada Februari lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan bagi pekerja yang terdampak COVID-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 9/PMK.03/2021. Disebutkan dalam Peraturan Menkeu bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai dengan kriteria tertentu pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Sayangnya, penghasilan yang dimaksud dalam Peraturan Menkeu tersebut tidak memuat soal THR. Hal ini menyebabkan wajib pajak tetap akan dikenakan pajak atas THR.
Perhitungan Pajak THR, Berapa Persen 2021?
Pajak THR akan dikenakan pada pegawai dengan penghasilan di atas Rp4.500.000 atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Di bawah penghasilan tersebut THR tidak akan dikenai pajak. Pengenaan pajak THR menurut Ditjen Pajak diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Perhitungannya adalah dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21 terutang setahun. Kemudian dilanjutkan dengan menghitung PPH 21 terhadap THR. Perhitungannya melibatkan perhitungan penghasilan bruto, penghasilan netto, dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sebagai contoh, Tuan Tirto belum menikah dan bekerja di PT Adi. Ia mendapat upah Rp7.500.000 per bulan dengan THR sebesar gajinya. Lalu, berapa persen potongan pajak THR PPh 21 yang harus dibayarkan Pak Tirto?
1. Menghitung PPh 21 per bulan atas gaji:
Gaji : Rp7.500.000
Biaya Jabatan (Gaji x 5%) : Rp7.500.000 x 5% = Rp375.000
Penghasilan netto sebulan : Rp7.500.000 - Rp375.000 = Rp7.125.000
Penghasilan netto setahun : Rp7.125.000 x 12 = 85.500.000
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan netto per tahun dengan PTKP. Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.010/2016 tarif PTKP untuk wajib pajak orang pribadi, sesuai dengan kriteria Tuan Tirto adalah Rp54.000.000, sehingga:
PKP: Rp85.500.000 - Rp54.000.000 = 31.500.000
3. Menghitung besaran pajak PPh 21 terutang:
PPh 21 terutang : 31.500.000 x 5% = Rp1.575.000/tahun
4. Menghitung THR:
THR dihitung dengan mengurangi PPh 21 terhadap THR dengan PPh 21
terutang sebelum kena pajak THR.
Penghasilan Bruto (Gaji setahun) : Rp7.500.000 x 12 =
Rp90.000.000
THR: Rp7.500.000
Penghasilan bruto: Rp90.000.000 + Rp7.500.000 = Rp97.500.000
Biaya jabatan (penghasilan bruto x 5%) : Rp97.500.000 x 5% = Rp4.875.000
Penghasilan netto setahun: Rp97.500.000 - Rp4.875.000 = Rp92.625.000
Penghasilan kena pajak (PKP): Rp92.625.000 - Rp54.000.000 (PTKP) = Rp38.625.000
PPh 21 terhadap THR: Rp38.625.000 x 5% = Rp1.931.250
Sehingga potongan THR yang harus dibayarkan oleh Tuan Tirto adalah sebagai berikut:
Rp1.931.250 - Rp1.575.000 = Rp356.250.
Cara menghitung THR Keagamaan
Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:
- bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Yulaika Ramadhani