Menuju konten utama
PPPK 2021

Link Perpres Gaji, Tunjangan PPPK 2021, dan Kriteria Kelulusannya

Bagaimana cara mengetahui gaji, tunjangan PPPK 2021, dan kriteria kelulusannya?

Link Perpres Gaji, Tunjangan PPPK 2021, dan Kriteria Kelulusannya
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), fasilitas berupa gaji dan tunjangan akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mengetahui gaji, tunjangan PPPK 2021, dan kriteria kelulusannya dapat mengakses link ini.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan dapat diberikan sesuai dengan tugas jabatannya. Hal ini sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada anggaran negara dan daerah.

Sementara itu, bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gajinya akan dibebankan pada Gaji PPPK dan dibebankan pula pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, PPPK yang bekerja di bawah instansi daerah gajinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tergantung instansi kerjanya.

Oleh karena dibebankan pada negara, maka gaji maupun tunjangan PPPK juga dikenakan potongan pajak. Pajak yang dibebankan pada masing-masing pegawai diatur dalam undang-undang perpajakan dengan jumlah yang berbeda. Lantas, bagaimana kriteria kelulusan PPPK?

Kriteria Kelulusan PPPK

Agar dapat diangkat sebagai PPPK, pelamar diharuskan mengikuti seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adapun dua tahap seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK 2021, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Pelamar yang mendaftar rekrutmen PPPK akan diseleksi berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Kelengkapan dan kecocokan data administrasi menjadi kriteria kelulusan seleksi ini.

2. Seleksi Kompetensi

Setelah lolos dari seleksi administrasi, pelamar PPPK akan menghadapi tahap seleksi kompetensi. Adapun 4 materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK, yaitu:

  • Seleksi kompetensi teknis;
  • Seleksi kompetensi manajerial;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural;
  • Seleksi wawancara.

Seleksi kompetensi PPPK tahun ini berbasis komputer menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Agar dapat lolos dari seleksi kompetensi teknis, pelamar harus lolos passing grade .

Adapun masing-masing materi tesnya adalah sebagai berikut:

1. Seleksi kompetensi: teknis

  • Passing grade: terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 tahun 2021
  • Nilai kumulatif: 500
2. Seleksi kompetensi: manajerial dan sosial kultural

  • Passing grade: 130
  • Nilai kumulatif: 200
3. Seleksi kompetensi: wawancara

  • Passing grade: 24
  • Nilai kumulatif: 40

Bagi passing grade seleksi kompetensi teknis dibedakan berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang dilamar. Total terdapat 213 jenis passing grade untuk PPPK Guru 2021 yang dapat diunduh di link berikut:

Daftar Passing Grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021

Golongan dan Besaran Gaji PPPK

Gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan.

Tidak hanya itu, tinggi rendahnya gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja pegawai. Pegawai yang masa kerjanya lebih lama, maka akan memperoleh gaji yang lebih tinggi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Iswara N Raditya