tirto.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan memulai boikot terhadap Indomaret mulai minggu depan. Itu adalah bentuk solidaritas terhadap pekerja Indomaret yang belum menerima THR sesuai aturan dan kriminalisasi terhadap pekerja Indomaret yang menuntut haknya.
Rencana boikot ini pun mendapat dukungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Adapun anggota FSPMI dan KSPI yang sudah menyatakan komitmen untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi wilayah Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.
Selain itu, buruh juga akan berdemonstrasi di kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja Indomaret, Anwar Bessy yang dikriminalisasi karena menuntut haknya.
"KSPI juga akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta buruh di 30 provinsi dan 300-an kabupaten/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/5/2021).
Iqbal menjelaskan, peraturan perusahaan menetapkan buruh yang sudah bekerja selama tiga tahun berhak atas THR sebesar satu kali gaji, buruh yang telah bekerja lebih dari tiga tahun tapi kurang dari tujuh tahun berhak atas THR satu setengah kali gaji, dan buruh yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun berhak atas THR sebesar dua kali gaji. Iqbal mengatakan, peraturan perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama nilainya setara dengan undang-undang.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan baru membayar THR sebesar satu kali gaji kepada seluruh karyawan. Artinya, banyak karyawan yang belum menerima haknya secara penuh.
“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” kata Iqbal.
Buruh Indomaret telah menuntut haknya dengan berdemonstrasi pada 8-11 Mei lalu, tapi yang didapat malah kriminalisasi. Anwar Bessy harus menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pengrusakkan terhadap gypsum milik perusahaan tahun 2020 lalu. Ketua DPD La Nyalla Matalitti pun menilai tak semestinya kasus ini dibawa ke ranah pidana sebab kerusakan yang diakibatkan pun tak berarti, hanya kurang dari 20 cm.
“Seyogyanya pimpinan pusat Indomaret mempertimbangkan pernyataan Ketua DPD RI yang menyatakan tidak perlu membawa kasus ini ke pengadilan. Cukup diselesaikan melalui perdamaian dengan mebayar ganti rugi,” kata Iqbal.
Rencananya, selain berdemo dan memboikot, KSPI juga akan membawa kasus ini ke sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada Juni mendatang. “Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia “Indomaret” diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” katanya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri