tirto.id - Selama sebulan terakhir, pelaku pemerkosaan seorang anak di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, melenggang bebas; sementara si bocah mengalami dampak bertumpuk setelah diperkosa dan dijual oleh pelaku.
Setelah dicari-cari polisi, Amri Tanjung, 21 tahun, akhirnya menyerahkan diri. Bersama pengacara dan keluarga, pelaku pemerkosaan anak itu diserahkan ke kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (1/5/2021) dini hari.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, pelaku semula bersembunyi di Bandung dan Cilacap selang sehari setelah tahu dilaporkan oleh korban. Sejak itu, Amri tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh polisi sebanyak dua kali. Jika panggilan ketiga juga tidak hadir, polisi bisa menangkapnya.
Amri adalah putra Ibnu Tanjung, politikus dari Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. Faktor kekuatan politik yang dimiliki oleh ayahnya, menurut Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, membuat pengusutan kasus lambat.
Seharusnya, kata Isnur, pelaku bisa ditangkap lebih cepat. Dalam proses hukum ke depan tidak bisa diampuni lewat prosedur perdamaian atau restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo membantah pengusutan lambat karena pelaku anak pejabat. Ia mengaku tidak banyak bicara ke media terkait kasus pemerkosaan itu karena materi hukum adalah informasi rahasia yang hanya bisa diakses di kalangan penyidik.
“Dalam proses penyidikan menggunakan dasar KUHAP. Apabila belum menemukan bukti yang konkret yang bisa menjerat seseorang sebagai tersangka, saya tidak akan menginformasikan hal tersebut,” klaim Hery kepada pers usai menahan Amri, Jumat (21/5/2021).
Polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk orang tua korban, dalam kasus pemerkosaan itu. Untuk selanjutnya, pelaku akan diperiksa setelah mengakui perbuatannya.
Sempat Mengancam Keluarga Korban
Lika-liku terjadi sejak awal kasus mencuat. Orang tua korban, LF, mengaku mendapatkan ancaman setelah melaporkan pelaku pada 11 April 2021 lalu. Laporannya teregister nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Cacian hingga makian juga menimpa LF. Terakhir mereka diminta untuk mencabut laporan oleh keluarga pelaku, tetapi LF tidak menggubrisnya.
"Saya tetap melanjutkan [proses hukum] dan tidak akan pantang mundur," kata LF. "Saya akan terus berdiri walaupun mereka keluarga anggota dewan."
Korban, berinisial PU, berusia 15 tahun ketika kasus terjadi. Pertemuan PU dengan Amri diduga terkait tawaran pekerjaan untuk menjaga warung pisang goreng. PU kemudian diajak menempati indekos. Ini hanya dalih pelaku untuk menggaet korban karena dia tidak mempekerjakannya.
Sesudah itu, korban diperkosa. Lebih bejat lagi, pelaku disebut-sebut menjual korban kepada para pria dengan tarif Rp400 ribu dalam sekali pertemuan. Dalam keadaan terdesak, korban beberapa kali mengikuti instruksi pelaku. Korban belakangan berhasil kabur dari indekos itu dan mengadukan ke orang tua.
LF mengaku PU terkena penyakit kelamin setelah dijual dan diperkosa oleh pelaku. Penyakit kutil di alat kelamin korban kini sudah dioperasi pada 18 April lalu. Kini korban menjalani rawat jalan.
“Sebelumnya anak saya tidak pernah mengeluh ada benjolan, setelah 'kena' oleh pelaku, ia mengalami sakit, gatal, dan timbul benjolan," kata LF.
Setelah diserahkan kepada polisi, Amri langsung ditahan. Polisi mengenakan pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal adalah 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam hukuman denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi juga menyatakan pelaku dan korban telah berpacaran selama setahun terakhir setelah berkenalan melalui Facebook kendati pelaku sudah memiliki istri. Kemudian dalam hubungan itu terjadi beberapa pemerkosaan di indekos pelaku di Kecamatan Rawa Buntu, Kota Bekasi.
“Pelaku sudah hidup terpisah dengan orang tua, sehingga tinggal sendiri. Sehingga kasus ini tidak ada hubungan dengan orang tua,” kata AKBP Hery.
Terkait dugaan menjual korban lewat aplikasi daring, polisi mengaku akan menyelidikinya. Saat ini fokus terhadap kasus pemerkosaan dahulu.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino