Menuju konten utama

Menkopolhukam Mahfud MD Dikritik Tidak Memihak Korban Perkosaan

Mahfud MD dikirik karena mencontohkan kasus perkosaan dalam penerapan restorative justice.

Menkopolhukam Mahfud MD Dikritik Tidak Memihak Korban Perkosaan
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga sipil bidang hukum, mengkritik Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD. Pokok kritik mengenai pernyataan Mahfud dalam mencontohkan kasus pemerkosaan untuk pendekatan hukum berbentuk restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pada 16 Februari 2021, Mahfud berbicara di hadapan pimpinan Polri. Ia mengatakan pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa 'si pemerkosa' harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Restorative justice, menurut Mahfud, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

ICJR, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi (LeIP) menilai penyontohan kasus perkosaan restorative justice keliru.

"Dengan adanya pernyataan ini, aktor high level [Mahfud MD] yang seharusnya memberikan jaminan hak korban, justru semakin tidak berpihak pada korban," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Kamis (18/2/2021).

Pada kasus perkosaan, kata Erasmus, hukuman restoratif dapat diterapkan, tetapi harus mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya.

"Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai," ujarnya.

Maka menurutnya, tidak tepat pernyataan Menko Polhukam yang menilai restorative justice pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku.

"Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip restorative justice," tuturnya.

Kemudian, ia memandang pernyataan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga tidak berpihak pada upaya-upaya untuk memberikan penguatan-pengaturan hak korban perkosaan ataupun kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali