Menuju konten utama

Segera Tangkap dan Adili Anak Pejabat Pemerkosa Bocah di Bekasi

Pelaku pemerkosaan bocah di Bekasi yang merupakan anak pejabat belum ditangkap. Polisi diminta cepat agar mereka tak dicap tebang pilih.

Segera Tangkap dan Adili Anak Pejabat Pemerkosa Bocah di Bekasi
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - PU, 15 tahun, tak berharap apa-apa lagi selain pemerkosanya, Amri Tanjung, anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, bisa ditangkap polisi. Ia berharap dengan begitu tak ada lagi korban lain. “Aku enggak bisa ngomong apa-apa,” katanya kepada reporter Tirto, Rabu (19/5/2021).

Amri kini berstatus tersangka namun belum diperiksa sama sekali. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan penyidikan terus berjalan. Amri sudah dipanggil dua kali tapi tak juga datang. Entah ada di mana dia.

“Saat ini dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan,” ujar Suprijadi kepada reporter Tirto, Rabu (19/5/2021). “Kalau ada orangnya, ya, ditahan.”

Bila tiga kali mangkir memenuhi panggilan penyidik, Amri bisa dijemput paksa. Itu pun bila polisi mengetahui keberadaannya.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan pengusutan kasus ini terhitung lambat. “Harusnya pemeriksaannya lebih cepat,” katanya kepada reporter Tirto, Rabu. “Saksi korban ada. Tinggal melengkapi barang bukti visum atau pun olah tempat kejadian perkara. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur, dan ada indikasi tindak pidana penjualan orang.”

Kepolisian Metro Bekasi harus memastikan tidak terjadi impunitas. Jika ditelantarkan akan mempersepsikan bahwa kasus kekerasan seksual bukan perkara penting.

Bambang menyatakan demikian karena selama ini kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang berkuasa atau keluarga elite kerap berhenti di tengah jalan. Ia tak mau hal ini terulang kembali. “Jangan sampai terjadi pengulangan kasus Sum Kuning seperti di zaman Pak Hoegeng,” katanya.

Bapak pelaku sekaligus anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Ibnu Hajar Tanjung, tak merespons pesan singkat dan telepon dari reporter Tirto untuk dimintai tanggapan soal kelakuan anaknya.

LF, orang tua korban, bercerita kepada reporter Tirto pada April lalu bahwa anaknya “diancam untuk melakukan hubungan badan. Namanya 'anak kemarin sore', ia ketakutan.” LF mengatakan anaknya “jadi beda... sekarang pendiam.”

Akibat perbuatan pelaku, PU menderita kondiloma akuminata atau juga dikenal dengan sebutan kutil kelamin. Mengutip Alodokter, kutil ini disebabkan oleh virus HPV dan biasanya ditularkan lewat hubungan seks tanpa kondom.

Pada 18 April, PU menjalani operasi pengangkatan benjolan tersebut. Pengobatan fisik dilakukan seiring dengan pemulihan mental.

Amri Tanjung semestinya tak sekadar dijadikan tersangka, tapi dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias buron, menurut anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Menurutnya kelambanan polisi mengusut kasus karena mereka “tidak satu frekuensi dengan situasi korban.”

“Kami merasa tercederai sebagai penyelenggara perlindungan anak dan aspek penegakan hukum,” ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu.

Polisi semestinya lebih cepat beraksi karena ini tak sekadar kasus pemerkosaan, tapi juga ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. KPAD Kota Bekasi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa melayani empat sampai lima orang dalam sehari. Pelaku mengurung korban terus di kamar, sementara dia mencari hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Ai mengatakan KPAI akan menyurati kepolisian agar kasus ini segera diusut.

Penanganan kasus ini juga harus dilakukan secara cepat karena itu adalah mandat dari Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Kepolisian juga harus memperhatikan poin 15 huruf a dan huruf b Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Huruf a inpres menyebutkan Presiden menginstruksikan Kapolri untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian proses penyidikan dan berkas perkara hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan huruf b mengharuskan melakukan penegakan hukum yang optimal kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di tingkat penyidikan.

“Pada tatanan aturan, jelas bahwa kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, apa pun latar belakang pelakunya,” jelas Aminah kepada reporter Tirto, Rabu. Selain itu, menangkap dan menahan pelaku yang merupakan anak pejabat juga penting untuk “menunjukkan bahwa aparat tidak tebang pilih dalam penanganan kasus kekerasan seksual.”

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Riyan Setiawan
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino