Menuju konten utama

Anak Pejabat DPRD Pemerkosa Bocah di Bekasi Belum Ditangkap

Hingga kini belum ada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap pemerkosa meski panggilan pertama telah dilayangkan.

Anak Pejabat DPRD Pemerkosa Bocah di Bekasi Belum Ditangkap
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi hingga saat ini belum menemukan Amri Tanjung, anak dari seorang anggota DPRD Bekasi yang diduga memerkosa bocah 15 tahun berinisial PU.

"Masih dilakukan pemanggilan dan masih dicari," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Artinya, hingga kini belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku meski panggilan pertama telah dilayangkan.

"Kalau sudah tiga kali [mangkir pemanggilan], kami jemput paksa. Kami cari dia," tutur Erna.

Ibu dari PU yakni LF, melaporkan perbuatan Amri kepada polisi. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

"Dia [PU] diancam untuk melakukan hubungan badan. Namanya 'anak kemarin sore', ia ketakutan," ujar LF kepada Tirto, Senin (19/4) lalu.

LF juga mengatakan Amri sudah punya istri dan satu anak. Akibat aktivitas nirkonsensus tersebut, PU tertular penyakit kelamin. Ia menderita kondiloma akuminata atau juga dikenal dengan sebutan kutil kelamin. Mengutip Alodokter, kutil ini disebabkan oleh virus human papillomavirus (HPV) dan biasanya ditularkan lewat hubungan seks tanpa kondom.

Pada 18 April, PU menjalani operasi pengangkatan benjolan tersebut dan kini dia masih harus berobat jalan.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan dalam kasus ini posisi korban dan keluarganya semakin terjepit karena terduga pelaku adalah anak pejabat.

"Dia punya kekuasaan lebih untuk memosisikan diri," ucap Isnur ketika dihubungi reporter Tirto, Senin.

Karena itu Isnur meminta kepolisian tegas dan berani mengusut tuntas perkara. Tidak boleh ada mekanisme keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto